Selasa, 19 Juni 2012

Contoh Perhitungan Pajak (PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)


  • Tuan Budi menyimpan uang di Bank A berbentuk deposito sebesar 100.000.000 dengan tingkat suku bunga 12 % per tahun sehingga menerima bunga setiap bulan sebesar  1.000.000.
Atas bunga sebesar 1.000.000 dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar : 1.000.000 x 20 % = 200.000
Uang yang diterima tuan budi dari bunga deposito per bulan sebesar :
1.000.000-200.000 = 800.000
  •  Tuan Aditya menyimpan uang di Bank A berbentuk deposito sebesar 7.000.000 dengan tingkat suku bunga 12 % per tahun sehingga menerima bunga setiap bulan sebesar  70.000.
Atas bunga sebesar 70.000 tidak dipotong PPh Pasal 4 (2) karena nilai deposito kurang dari 7.500.000
Dasar hukum :
  1. Pasal 4 (2) UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  2. PP No.131 Tahun 2000 tentang PPh Atas Bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia
  3. KMK No.51/KMK.4/2001 tentang Pemotongan PPh Atas Bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar