Selasa, 19 Juni 2012

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 (2) Atas Hadiah Undian


Contoh :
  •  Tuan Amir memperoleh hadiah undian dari bank berupa uang tunai sebesar 200.000.000 maka oleh bank dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 200.000.000 x 25 % = 50.000.000. Jadi yang uang diterima oleh Tuan Amir sebesar 150.000.000 (200.000.000 – 50.000.000) dan bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) dari bank tersebut.
  • Tuan Sony memperoleh hadiah undian dari bank berupa mobil dengan nilai pasar  sebesar 100.000.000 maka oleh bank dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 100.000.000 x 25 % = 25.000.000. Jadi yang diterima Tuan Sony adalah mobil tersebut dan bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) dari bank tersebut, tetapi tuan Sony harus menyerahkan uang sebesar 25.000.000 kepada bank untuk membayar PPh Pasal 4 (2) atas hadiah undian tersebut .
Dasar hukum :
  1. Pasal 4 (2) UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  2. PP No.132 Tanggal 15 Desember 2000 tentang PPh Atas Hadiah Undian.
  3. KEP DJP No.KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan PPh Atas hadiah undian

0 komentar:

Posting Komentar