Selasa, 19 Juni 2012

PENYELESAIAN USULAN PEMERIKSAAN

KRITERIA PEMERIKSAAN
Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan, yaitu:
  1. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP; dan
  2. Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

PEMERIKSAAN RUTIN

Alasan Pemeriksaan Rutin
1.Pemeriksaan Rutin dilakukan dalam hal:
a.Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) sebagaimana dimaksud dalam:
1)Pasal 17B Undang-Undang KUP;
2)Pasal 17C Undang-Undang KUP tetapi memilih untuk diperiksa; atau
3)Pasal 17D Undang-Undang KUP tetapi memilih untuk diperiksa;
b.Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) sebagaimana dimaksud dalam:
1)Pasal 17B Undang-Undang KUP;
2)Pasal 17C Undang-Undang KUP tetapi memilih untuk diperiksa; atau
3)Pasal 17D Undang-Undang KUP tetapi memilih untuk diperiksa;
c.Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi;
d.Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar;
e.Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak; atau
f.Wajib Pajak badan melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha, atau Wajib Pajak orang pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.




PEMERIKSAAN KHUSUS

Ketentuan mengenai pemeriksaan khusus:
1.Pemeriksaan Khusus (risk based audit) dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.
2.Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan pajak.
3.Analisis risiko dibuat dengan mendasarkan pada profil Wajib Pajak dan/atau data internal lainnya serta memanfaatkan data eksternal.
4.Analisis risiko dapat dibuat secara manual atau secara komputerisasi.
5.Ruang lingkup Pemeriksaan Khusus ditentukan sebagai berikut:
a.untuk KPP Domisili:
1)Pemeriksaan Khusus untuk tahun-tahun pajak yang lalu harus meliputi seluruh jenis pajak (all taxes);
2)Pemeriksaan Khusus untuk tahun berjalan dapat meliputi satu atau beberapa jenis pajak;
b.untuk KPP Lokasi, dapat meliputi satu atau beberapa jenis pajak baik untuk Tahun Pajak berjalan maupun untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
6.Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
7.Dalam hal akan dilakukan pemeriksaan terhadap:
a.Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP;
b.Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; atau
c.Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan PPnBM;
yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan maka pemeriksaannya dilakukan dengan prosedur Pemeriksaan Khusus.

TATA CARA USUL PEMERIKSAAN KHUSUS BOTTOM UP
1.Usul Pemeriksaan Khusus harus didasarkan pada analisis risiko.
2.Analisis risiko dibuat oleh Account Representative dan disetujui oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, selanjutnya disampaikan kepada Kepala UP2.
3.Kepala UP2 selanjutnya menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Nota Dinas tentang Pembentukan Tim Pembahas Analisis Risiko.
4.Tim Pembahas Analisis Risiko membahas dan menentukan kelayakan analisis risiko untuk menjadi usulan Pemeriksaan Khusus.
5.Tim Pembahas Analisis Risiko diketuai oleh Kepala UP2 dan beranggotakan:
  1. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi selain yang mengusulkan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan;
  2. Kepala Seksi Pemeriksaan; dan
  3. 1 (satu) atau lebih Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.
6.Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Tim Pembahas Analisis Risiko sebaiknya menjadi bagian dari tim Pemeriksa Pajak yang akan melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak tersebut.
7.Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dituangkan dalam Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko yang ditandatangani oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 23.
8.Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko ditindaklanjuti sebagai berikut:
  1. dalam hal usulan analisis risiko disetujui, usulan Pemeriksaan Khusus disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP dan harus dilampiri dengan analisis risiko dan Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko;
  2. dalam hal usulan analisis risiko tidak disetujui, Account Representative dapat mengusulkan kembali analisis risiko Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Tim Pembahas Analisis Risiko; atau
  3. dalam hal pada usulan analisis risiko terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka analisis risiko tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.Usulan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan PPnBM, yang telah menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus dilampiri bukti pendukung yang memperkuat alasan pemeriksaan.
10.Dalam hal data dan/atau informasi pada analisis risiko hanya mencakup satu atau beberapa jenis pajak, maka ditentukan sebagai berikut:
a.apabila  data dan/atau informasi tersebut merupakan keterangan lain yang konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang KUP maka informasi tersebut tidak perlu diusulkan Pemeriksaan Khusus, namun dapat langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
b.apabila data dan/atau informasi tersebut tidak termasuk keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus maka usul Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:    
1)dalam hal data dan/atau informasi tersebut terdapat pada UP2 Domisili, berlaku ketentuan:
a)apabila data dan/informasi tersebut merupakan data dan/atau informasi untuk Tahun Pajak berjalan maka dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak tersebut; atau
b)apabila data dan/atau informasi tersebut merupakan data dan/atau informasi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka diusulkan Pemeriksaan Khusus untuk seluruh jenis pajak (all taxes).
2)dalam hal data dan/atau informasi tersebut terdapat pada UP2 Lokasi maka Kepala UP2 Lokasi dapat mengusulkan Pemeriksaan Khusus atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak berjalan maupun untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
11.Dalam hal UP2 Lokasi mengusulkan Pemeriksaan Khusus satu atau beberapa jenis pajak sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf b angka 2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.dalam hal usulan Pemeriksaan Khusus oleh UP2 Lokasi dilakukan atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak berjalan, setelah usulan tersebut disetujui oleh Kepala Kanwil DJP atasannya maka Kepala UP2 Lokasi harus mengirimkan fotokopi data dan/atau informasi yang menjadi dasar dilakukannya Pemeriksaan Khusus kepada UP2 Domisili; dan  
b.dalam hal usulan Pemeriksaan Khusus oleh UP2 Lokasi dilakukan atas satu atau beberapa jenis pajak untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka pada saat usulan tersebut dikirim kepada Kepala Kanwil DJP atasannya, Kepala UP2 Lokasi harus mengirimkan fotokopi data dan/atau informasi yang menjadi dasar usulan Pemeriksaan Khusus tersebut kepada Kepala UP2 Domisili.
12.Dalam hal UP2 Domisili menerima data dan/atau informasi dari UP2 Lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 11, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.apabila data dan/atau informasi yang diterima merupakan data dan/atau informasi untuk Tahun Pajak berjalan maka tindak lanjutnya ditentukan sebagai berikut:
1)data dan/atau informasi tersebut harus disimpan (sebagai bahan masukan untuk profil Wajib Pajak) sampai dengan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak yang terkait dengan data dan/atau informasi dimaksud;
2)setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak dimaksud, Kepala UP2 Domisili harus melakukan penelitian atas data/informasi tersebut dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak;
3)dalam hal berdasarkan penelitian tersebut terdapat potensi pajak maka terhadap Wajib Pajak dilakukan prosedur himbauan dan konseling; dan
4)dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi himbauan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam angka 3), terhadap Wajib Pajak dibuat analisis risiko untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini:
b.apabila data dan/atau informasi yang diterima merupakan data dan/atau informasi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka tindak lanjutnya ditentukan sebagai berikut:
1)Kepala UP2 Domisili harus melakukan penelitian atas data/informasi tersebut dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak;
2)dalam hal berdasarkan penelitian tersebut terdapat potensi pajak maka terhadap Wajib Pajak dilakukan prosedur himbauan dan konseling;
3)dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi himbauan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam angka 2) maka terhadap Wajib Pajak dibuat analisis risiko untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini;
c.dalam hal UP2 Domisili melakukan Pemeriksaan Khusus all taxes terkait dengan adanya data dan/atau informasi dari UP2 Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala UP2 Domisili harus meminta kepada Kepala UP2 Lokasi untuk melakukan Pemeriksaan Lokasi sepanjang UP2 Lokasi belum melakukan pemeriksaan.
13.Usul Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 24 dan dilampiri dengan:
  1. Analisis risiko dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 24.1; dan
  2. Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko.
14.Administrasi terkait usulan Pemeriksaan Khusus, termasuk analisis risiko dan Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan.


TATA CARA INSTRUKSI PEMERIKSAAN KHUSUS TOP DOWN
  1. Instruksi Pemeriksaan Khusus dapat diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP dan dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 3 dan angka 4.
  2. Instruksi Pemeriksaan Khusus karena analisis risiko secara manual yang dibuat oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan diterbitkan berdasarkan usulan dari Kepala Sub Direktorat di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau berdasarkan perintah dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
  3. Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Kepala Kanwil DJP dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 3 diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 28.
  4. Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4 butir a dan butir b diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 29.
  5. Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4 butir c dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 30 dan Lampiran 30.1.



Dalam hal Penyelesaian Usulan Pemeriksaan ini, saya juga akan membahas mengenai penyelesaian usulan pemeriksaan yang ada di KPP maupun di lingkup Kantor Wilayah.

A. Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak

     Formulir yang digunakan dalam proses ini adalah Surat Usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dan/atau Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

1.Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.

2. Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

3. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

4.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

5.Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.

6.Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).

7.Proses selesai.


B. Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan di Kantor Wilayah

     Formulir yang Digunakan adalah Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan Surat Usulan Pemeriksaan sedangkan Dokumen yang Dihasilkan adalah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) dan Daftar Alokasi.

Prosedur kerja:

1.Kepala Kantor Wilayah mendisposisi Surat Usulan Pemeriksaan dan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.

2.Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan  menerima disposisi dari Kepala Kantor Wilayah kemudian menugaskan Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak.

3.Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak, dan membahas usulan pelaksanaan pemeriksaan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.

4.Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan membuat konsep LP2 dan Daftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.

5.Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.

6.Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan  memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.

7.Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2 dan Daftar.

8.Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menatausahakan LP2 dan Daftar Alokasi dan menyampaikannya ke Bagian Umum untuk dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil.

9. Proses selesai.


Sumber: SE - 85/PJ/2011, SOP DJP 2009







0 komentar:

Posting Komentar