KRITERIA PEMERIKSAAN
Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan, yaitu:
- Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP; dan
- Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
PEMERIKSAAN RUTIN
Alasan Pemeriksaan Rutin
1. | Pemeriksaan Rutin dilakukan dalam hal:
|
PEMERIKSAAN KHUSUS
Ketentuan mengenai pemeriksaan khusus:
1. | Pemeriksaan Khusus (risk based audit) dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. | ||||||||
2. | Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan pajak. | ||||||||
3. | Analisis risiko dibuat dengan mendasarkan pada profil Wajib Pajak dan/atau data internal lainnya serta memanfaatkan data eksternal. | ||||||||
4. | Analisis risiko dapat dibuat secara manual atau secara komputerisasi. | ||||||||
5. | Ruang lingkup Pemeriksaan Khusus ditentukan sebagai berikut:
| ||||||||
6. | Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan. | ||||||||
7. | Dalam hal akan dilakukan pemeriksaan terhadap:
|
TATA CARA USUL PEMERIKSAAN KHUSUS BOTTOM UP
1. | Usul Pemeriksaan Khusus harus didasarkan pada analisis risiko. | ||||||||||||||||||||
2. | Analisis risiko dibuat oleh Account Representative dan disetujui oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, selanjutnya disampaikan kepada Kepala UP2. | ||||||||||||||||||||
3. | Kepala UP2 selanjutnya menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Nota Dinas tentang Pembentukan Tim Pembahas Analisis Risiko. | ||||||||||||||||||||
4. | Tim Pembahas Analisis Risiko membahas dan menentukan kelayakan analisis risiko untuk menjadi usulan Pemeriksaan Khusus. | ||||||||||||||||||||
5. | Tim Pembahas Analisis Risiko diketuai oleh Kepala UP2 dan beranggotakan:
| ||||||||||||||||||||
6. | Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Tim Pembahas Analisis Risiko sebaiknya menjadi bagian dari tim Pemeriksa Pajak yang akan melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak tersebut. | ||||||||||||||||||||
7. | Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dituangkan dalam Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko yang ditandatangani oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 23. | ||||||||||||||||||||
8. | Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko ditindaklanjuti sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
9. | Usulan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan PPnBM, yang telah menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus dilampiri bukti pendukung yang memperkuat alasan pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||
10. | Dalam hal data dan/atau informasi pada analisis risiko hanya mencakup satu atau beberapa jenis pajak, maka ditentukan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
11. | Dalam hal UP2 Lokasi mengusulkan Pemeriksaan Khusus satu atau beberapa jenis pajak sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf b angka 2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
12. | Dalam hal UP2 Domisili menerima data dan/atau informasi dari UP2 Lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 11, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
13. | Usul Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 24 dan dilampiri dengan:
| ||||||||||||||||||||
14. | Administrasi terkait usulan Pemeriksaan Khusus, termasuk analisis risiko dan Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan. |
TATA CARA INSTRUKSI PEMERIKSAAN KHUSUS TOP DOWN
- Instruksi Pemeriksaan Khusus dapat diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP dan dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 3 dan angka 4.
- Instruksi Pemeriksaan Khusus karena analisis risiko secara manual yang dibuat oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan diterbitkan berdasarkan usulan dari Kepala Sub Direktorat di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau berdasarkan perintah dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
- Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Kepala Kanwil DJP dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 3 diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 28.
- Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4 butir a dan butir b diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 29.
- Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4 butir c dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 30 dan Lampiran 30.1.
Dalam hal Penyelesaian Usulan Pemeriksaan ini, saya juga akan membahas mengenai penyelesaian usulan pemeriksaan yang ada di KPP maupun di lingkup Kantor Wilayah.
A. Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak
Formulir yang digunakan dalam proses ini adalah Surat Usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dan/atau Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
1.Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
2. Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
3. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
5.Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
6.Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
7.Proses selesai.
B. Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan di Kantor Wilayah
Formulir yang Digunakan adalah Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan Surat Usulan Pemeriksaan sedangkan Dokumen yang Dihasilkan adalah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) dan Daftar Alokasi.
Prosedur kerja:
1.Kepala Kantor Wilayah mendisposisi Surat Usulan Pemeriksaan dan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
2.Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan menerima disposisi dari Kepala Kantor Wilayah kemudian menugaskan Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak.
3.Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak, dan membahas usulan pelaksanaan pemeriksaan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
4.Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan membuat konsep LP2 dan Daftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
5.Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
6.Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
7.Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2 dan Daftar.
8.Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menatausahakan LP2 dan Daftar Alokasi dan menyampaikannya ke Bagian Umum untuk dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil.
9. Proses selesai.
Sumber: SE - 85/PJ/2011, SOP DJP 2009
Sumber: SE - 85/PJ/2011, SOP DJP 2009
0 komentar:
Posting Komentar