Selasa, 19 Juni 2012

PEMBUATAN DAFTAR NOMINATIF

    Dalam prosedur usulan dan penugasan pemeriksaan rutin dilakukan pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan rutin. Pembuatan Daftar Nominatif tersebut dilakukan dalam hal:

  1. berdasarkan daftar persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 yang terdapat di SE - 85/PJ/2011, setiap bulan Kepala UP2 harus membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa dan mengirimkannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 20 dan Lampiran 20.1;
  2. terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi, Daftar Nominatif dapat dibuat dan dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP setiap saat;
  3. pengusulan Daftar Nominatif ke Kanwil DJP dilakukan setelah SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN direkam pada aplikasi yang tersedia;
  4. terhadap Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa yang ruang lingkup pemeriksaannya melebihi 1 (satu) Tahun Pajak, maka usulan tersebut harus diperinci per Tahun Pajak; dan
  5. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi terdapat kompensasi dari masa-masa pajak sebelumnya maka dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa harus diperinci menjadi 2 (dua) usulan, yaitu 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi.

Prosedur Pembuatan Dafnom:

1. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.

2. Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

3. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

5. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.

6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).

7. Proses selesai.

Sumber: SE - 85/PJ/2011, SOP DJP 2009

0 komentar:

Posting Komentar