Selasa, 19 Juni 2012

REVIEW PEMERIKSAAN


Reviu
Reviu adalah penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan atau konsep LHP dari UP2 oleh Tim Reviu sebelum dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Reviu dilakukan dengan tujuan agar dapat diperoleh keyakinan yang memadai bahwa Tim Pemeriksa Pajak telah secara optimal menerapkan standar pemeriksaan dalam mengungkapkan ketidakbenaran laporan Wajib Pajak. Dalam melakukan reviu berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) atau Kepala Kanwil DJP memberikan instruksi untuk melakukan reviu terhadap:
    1. Pemeriksaan Khusus yang dilakukan atas dasar hasil analisis dan pengembangan terhadap informasi, data, laporan, atau pengaduan (IDLP), atau
    2. Pemeriksaan Khusus yang dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Ulang, atau
    3. Pemeriksaan Khusus lainnya atau Pemeriksaan Rutin berdasarkan pertimbangan Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP.
  2. Reviu terhadap konsep LHP terutama dilakukan terhadap pos-pos yang berkaitan dengan data yang menjadi dasar dilakukannya Pemeriksaan Khusus (misalnya IDLP, analisis profit, benchmarking).
  3. Dalam hal reviu dilakukan terhadap konsep LHP, Tim Pemeriksa Pajak harus menyampaikan konsep LHP yang dilampiri dengan fotokopi SPT dan Laporan Keuangan.
  4. Tim Reviu harus meminta semua data pendukung yang diperlukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah konsep LHP dan lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 diterima.
  5. Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima semua data pendukung yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memberikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak, kecuali untuk reviu atas pemeriksaan transaksi khusus, misalnya transfer pricing, perusahaan grup, sumber daya alam paling lama 3 (tiga) bulan.
  6. Pelaksanaan reviu atas konsep LHP harus dituangkan dalam Risalah Reviu dan Tindak Lanjut Reviu dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2.
  7. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5, Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP tidak memberikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak, Kepala UP2 dapat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference).
  8. Kepala UP2 harus mengirim konsep LHP paling lambat 4 (empat) bulan:
    1. sebelum tanggal jatuh tempo SPT Lebih Bayar untuk pemeriksaan rutin dengan kriteria lebih bayar, atau
    2. sebelum daluwarsa penetapan untuk pemeriksaan selain SPT Lebih Bayar
  9. Apabila jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 tidak dapat dipenuhi, Kepala UP2 dapat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) dan terhadap LHP tersebut akan dilakukan penelaahan sejawat.
  10. Tim Reviu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dengan susunan sebagai berikut:
    Susunan Tim ReviuDirektorat P2Kantor Wilayah DJP
    KetuaKasubdit di lingkungan Direktorat P2Kabid P4
    Anggota dapat terdiri dari
    1. Kasubdit,
    2. Kepala Seksi,
    3. Tenaga Fungsional Pemeriksa dan/atau
    4. Pelaksana di lingkungan Direktorat P2
    1. Kabid,
    2. Kepala Seksi,
    3. Tenaga Fungsional Pemeriksa
    4. Penelaah Keberatan dan/atau
    5. Pelaksana di lingkungan Kanwil DJP
  11. Berdasarkan pertimbangan bahwa pemeriksaan akan menghasilkan jumlah koreksi pajak yang material, Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dapat menugaskan Tim Reviu Khusus untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan untuk kasus-kasus tertentu dengan formulir surat tugas sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3.

Sumber : SE - 83/PJ./2009 

1 komentar:

Posting Komentar