Selasa, 19 Juni 2012

Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
  1. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
  2. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan kembali ini dilakukan pada :
  1. Bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
  2. Bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.

0 komentar:

Posting Komentar