Selasa, 19 Juni 2012

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala


Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala adalah sebagai berikut :
  • Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut :
  1. Terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember.
  2. Penghasilan neto pensiun sebagaimana tersebut pada angka 1 ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun.
  3. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada huruf b tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut.
  4. PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam angka 3 dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun.
  5. PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut dalam angka 4 dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
  • Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut :
  1. Terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun.
  2. Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
  3. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun pada huruf a atau b diatas, dikurangi dengan PTKP.
  4. Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) angka 2 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar :
  • jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12; atau
  • jumlah PPh Pasal 21 setahun  dibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali.
Dasar hukum :
  1. PER DJP No.PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26
  2. PER DJP PER-57/PJ/2009 tentang PER DJP No.PER-31/PJ/2009 Perubahan Pedoman teknis tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26

0 komentar:

Posting Komentar